Ketentuan Google mengarahkan sengketa ke arbitrase di luar negeri. Namun UU Pelindungan Data Pribadi memberi Anda hak yang tidak bisa dihapus Google lewat kontrak.
Bisakah Anda menghadapi Google sendiri di Indonesia?
Ya. Menggugat untuk memulihkan akun yang ditangguhkan jarang berhasil, tetapi jalur pelindungan data berhasil. UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) memberi Anda hak akses dan penghapusan, pengaduan ke otoritas pelindungan data pribadi gratis, dan untuk ganti rugi Anda dapat menempuh gugatan sederhana (hingga Rp 500 juta) tanpa pengacara.
- Permintaan akses data (UU PDP) โ wajibkan Google menyerahkan data Anda (gratis).
- Pengaduan ke otoritas pelindungan data pribadi โ gratis, tanpa pengacara.
- Penghapusan / de-indeks โ minta penghapusan data dan hasil pencarian tentang Anda.
- Gugatan sederhana โ tuntut ganti rugi tanpa pengacara.
Gratis: permintaan akses data Anda
Kepada: Google Indonesia / Petugas Pelindungan Data.
Berdasarkan UU Pelindungan Data Pribadi, saya meminta salinan data pribadi yang Anda proses tentang saya, tujuan pemrosesan, dan pihak yang menerimanya. Akun saya: [email/ID]. Terlampir: [identitas].
[Nama] ยท [Tanggal]
Dapatkan kit lengkap โ gratis
Masukkan email Anda dan kami kirimkan kit lengkap langkah demi langkah.
Hanya informasi edukatif โ bukan nasihat hukum. Kami bukan firma hukum; tidak ada hubungan klien yang terbentuk. Aturan berubah; periksa ketentuan yang berlaku untuk situasi Anda.
